
beritahotnkri.blogspot.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta merencanakan pelaksanaan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Keputusan ini menuai komentar dari tim pemenangan pasangan cagub-cawagub petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Mereka mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kampanye dan cuti kampanye petahana pada putaran kedua.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyebut, KPU DKI tidak akan membuat keputusan tanpa ada dasar hukum yang malandasinya.
Dia mengatakan dasar hukum pelaksanaan putaran kedua dan kampanye kuat sekali. Dasar hukum putaran kedua tercantum dalam Undang-Undang Nomor dua puluh sembilan Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Putaran kedua diadakan apabila tak ada pasangan cagub-cawagub yang memperoleh bunyi lebih dari lima puluh persen.
sementara itu, kegiatan kampanye pada pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Terkait dengan kampanye tersebut di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa jika pasangan calon ditentukan
Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, aturan kampanye memang tidak dijelaskan secara detil dalam undang-undang.
Oleh karena itu, KPU memiliki wewenang untuk mengatur pelaksanaan kampanye pada putaran kedua.
Wewenang itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor lima belas Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu berwenang mengatur lebih lanjut apa yang belum diatur dalam undang-undang," kata Dahliah.
Aturan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 ini, kata ia, tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Kampanye dilakukan sebagai bentuk penajaman visi dan misi. Dahliah menyebut, kampanye tersebut mesti difasilitasi KPU dan boleh dilakukan langsung oleh pasangan calon.
KPU DKI Jakarta tengah membuat aturan teknis pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 yang akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta.
Asas keadilan
Sebagai dampak pelaksanaan kampanye putaran kedua, Basuki-Djarot mesti kembali cuti selama masa kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
Dahliah mengatakan, cuti bagi petahana dilakukan demi terwujudnya asas keadilan bagi semua peserta pilkada.
Program-program mereka disosialisasikan seluruh pasangan calon yang bertanding mempunyai peluang yang sama untuk.
Biar ada kesamaan, kalau ketentuan kenapa petahana wajib cuti, dari penjelasan penyusun UU
KPU DKI berpendapat bahwa kampanye pada putaran kedua tetap dibutuhkan oleh pasangan cagub-cawagub karena mereka masih mesti menyosialisasikan diri dan aplikasi yang diusung kepada pemilih
Dahliah mengatakan tak ada embargo untuk berkampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
KPU DKI juga berkaca pada pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2012. Pada saat itu, KPU tidak mengadakan kampanye putaran kedua, hanya ada debat yang difasilitasi oleh KPU DKI.
Tapi, kegiatan yang mengarah pada kampanye dilakukan kedua pasangan calon tetap bersosialisasi kepada warga dan.
Dari penilaian pada Pilkada 2012, KPU DKI menilai kampanye tetap diperlukan pada putaran kedua.
Jika terpilih, pasangan calon wajib memiliki peluang yang sama untuk menyosialisasikan diri dan program yang bakal mereka usung


0 comments:
Post a Comment