
beritahotnkri.blogspot.com -Proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jakarta Timur yang sudah disahkan baru 3 dari 10 kecamatan yang ada. Ketiga kecamatan tersebut yaitu Cakung, Cipayung, dan Jatinegara.
Pengesahan perolehan bunyi di ketiga kecamatan itu ditandai dengan 1 kali ketuk palu. Dari ketiga kecamatan yang sudah disahkan, pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan 3 , Anies Baswedan-Sandiaga Uno, selalu memenangkan perolehan bunyi.
Di Kecamatan Cakung, Anies-Sandi memperoleh106.521suara. Lalu, pasangan calon nomor pemilihan dua , Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, berada di posisi kedua dengan perolehan91.925suara.
Adapun pasangan calon nomor pemilihan 1 , Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, menempati urutan ketiga dengan perolehan63.590suara. Sementara di Kecamatan Cipayung, Anies-Sandi dipilih oleh56.023orang, diikuti Ahok-Djarot dengan perolehan54.384suara, dan Agus-Sylvi26.896suara.
Di Kecamatan Jatinegara, Anies-Sandi menang dengan perolehan suara 76.414. Ahok-Djarot di urutan kedua dengan perolehan64.291suara, dan terakhir Agus-Sylvi memperoleh33.992suara.
Selain ketiga kecamatan itu, KPU Jakarta Timur sesungguhnya telah membahas perolehan suara di Kecamatan Ciracas bareng saksi ketiga pasangan calon yang juga dihadiri Panwaslu.
Namun, perolehan bunyi di Ciracas belum disahkan karena saksi pasangan calon meminta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di salah satu TPS dihadirkan.
Sebab temuan tim Agus-Sylvi soal adanya pemilih yang menggunakan surat keterangan, ketua KPU Jakarta Timur Nurdin menyebut, permintaan tersebut diawali
"Berdasarkan buku panduan dan yang kami terima dari Disdukcapil, suket ada 2 macam. Tetapi di luar tersebut sebelumnya pernah mengeluarkan suket," ujar Nurdin di Hotel Maxone Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017). (Baca: Di Pleno KPU Jaktim, Saksi Cagub-Cawagub Keluhkan Sikap KPPS hingga Lokasi TPS )
Nurdin menuturkan, tim Agus-Sylvi menemukan penggunaan suket terdahulu yang ditandatangani oleh lurah. Sementara 2 jenis suket yang bisa digunakan untuk mencoblos ditandatangani kasatpel kependudukan di kelurahan.
Penggunaan suket yang ditandatangani lurah itu diperdebatkan saat rekapitulasi di taraf kecamatan. Tapi, penitia pemilihan kecamatan (PPK) Ciracas dan saksi ketiga pasangan calon menyepakati suket itu sah digunakan setelah mereka memanggil sekretaris kelurahan setempat yang menyatakan suket tersebut asli dan sah.
"Makanya tim paslon 1 minta KPPS dihadirkan mengapa suket berbeda bisa dipake. Kami hadirkan besok walaupun sebetulnya di PPK dan saksi sudah selesai," kata Nurdin.
Selain tersebut, pembahasan perolehan suara di Kecamatan Duren Sawit juga dilewatkan. Sebabnya, sertifikat hasil perolehan bunyi yang diperbaiki belum ditandatangani oleh saksi di tingkat kecamatan.
Nurdin menjelaskan, awalnya sertifikat perolehan suara di Duren Sawit telah ditandatangi oleh semua PPK dan saksi. Namun, PPK menemukan adanya kesalahan tulis di sertifikat pada Kamis ini sehingga saksi belum menandatangani sertifikat hasil perbaikan itu.
"Sertifikat ini sifatnya administrasi, seperti jumlah data pemilih, surat suara rusak, surat suara digunakan, ada kesalahan input data di level bawah," bilang ia. (Baca:
Oleh sebab tersebut, pemugaran yang dilakukan dan menandatangani sertifikat tersebut pada Kamis malam ini diberitahukan pPK Duren Sawit dan saksi akan kembali mengadakan rapat pleno untuk.
Walaupun ada perbaikan, Nurdin menyebut pemugaran itu tak memengaruhi hasil perolehan bunyi. Sebabnya, perolehan bunyi bersumber dari kertas plano yang sudah betul.
"Plano ini jumlah perolehan calon, bunyi sah, tidak legal, tersebut semuanya telah benar. Karena proses awal telah betul, tersebut ada perubahan angka tapi enggak memengaruhi perolehan suara
Rekapitulasi perolehan bunyi di Jakarta Timur bakal dilanjutkan Jumat (24/2/2017) esok mulai pukul 08.00 WIB.

0 comments:
Post a Comment