
beritahotnkri.blogspot.com -Massa Forum Pengawal Demokrasi Indonesia bareng pendukung pasangan calon nomor urut 1, Imam Priyono dan Achmad Fadhli, menggelar aksi demo di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.
Biar kotak bunyi disimpan di Kantor Polisi dan meminta adanya penghitungan kembali surat suara rusak, dalam aksinya, massa menuntut
"Kemarin kami mendatangi Panwas dan saat ini ke KPU Kota Yogyakarta," ujar Ketua Forum Pengawal Demokrasi Indonesia, Fokky Ardiyanto, saat ditemui di depan Kantor KPU Kota Yogyakarta, Senin (20/2/2017).
Fokky menyampaikan bahwa massa aksi tidak percaya dengan netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Agar ada saksi pasangan calon nomor urut satu dan 2 ikut berjaga di Kantor KPU untuk turut mengamankan kotak suara ditolak, sebab usul
Selain itu, CCTV juga baru dipasang saat pihaknya melakukan protes.
"Kami tidak percaya dengan netralitas KPU. Supaya ada saksi paslon 1 dan 2 ikut berjaga ditolak oleh KPU, usulan CCTV juga belum terpasang, baru dipasang saat kita protes," tuturnya.
Kalau ditaruh di kantor kepolisian, kotak-kotak suara yang saat ini berada di KPU Kota Yogyakarta bakal lebih aman
"Kami percaya dengan netralitas Polri. Kami menuntut kotak-kotak suara diamankan di kepolisian," ucapnya.
"Kami khawatir ada tangan-tangan setan yang akan mengganggu kotak suara. Kami tak percaya kotak suara bakal aman di KPU," imbuhnya lalu.
Selain soal pengamanan kotak surat bunyi, banyaknya surat bunyi tak legal dipertanyakan pihaknya juga. Setidaknya, menurut Fokky, ada ada sekitar 14.000 surat bunyi tidak sah.
Forum Pengawal Demokrasi Indonesia juga menuntut supaya kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan ulang surat suara tidak legal.
"Kami minta kotak bunyi dibuka, semua surat bunyi tak sah dihitung ulang," ujarnya.
Biar kotak surat bunyi dari seluruh TPS disimpan di kepolisian, kota Yogyakarta, Wawan Budianto, menyampaikan, ada tuntutan Tapi demikian, sebagai penyelengara KPU, pihaknya tetap berpegang teguh pada peraturan yang ada pasal 33, peraturan KPU No sebelas tahun 2015.
"Kami tentunya tetap berpegang teguh kepada peraturan KPU pasal tiga puluh tiga , peraturan KPU No sebelas tahun 2015. Bahwa seluruh kotak bunyi tersebut, yang mempunyai kewajiban menyimpan dan mengamankan merupakan KPU," tuturnya.
KPU kota Yogyakarta tetap memiliki komitmen untuk menyimpan dan mengamankan dengan sebaik-baiknya. Hal tersebut sebagai bentuk ketegasan KPU Kota Yogyakarta dalam menjalankan tugasnya.
"Tuntutan untuk membuka seluruh surat bunyi yang tak sah, pastinya Kita kembalikan pada regulasinya, bahwa proses itu wajib dilalui proses persidangan, yaitu baik rekapitulasi taraf kecamatan, maupun level Kota Yogyakarta," kata Wawan.
Ia menjelaskan, saat proses rekapitulasi terdapat perbedaan angka antara tim, KPU dan Panwas. Cek ulang bisa dilakukan terhadap data-data pendukungnya, misalnya lewat Form C1 Plano. Maka kotak bunyi perlu dibuka kalau di form C1 tersebut masih terdapat perbedaan
"Tentu mesti meminta dan rekomendasi dari pengawas pemilihan," tandasnya.

0 comments:
Post a Comment