
beritahotnkri.blogspot.com -Tidak hanya kasus korupsi pembangunan Pasar Gede Kota Madiun tahun budget 2009-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI) dengan 2 kasus lainnya.
"Jadi ini merupakan penyidikan ke-3 dengan tersangka Bambang Irianto. Kasus pertama adalah indikasi korupsi terkait proyek Pasar Tidak kecil Kota Madiun tahun 2009-2012. Kasus kedua indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau pekerjaan BI selaku walikota Madiun selama periode menjadi," kata jubir KPK Febri Diansyah, Sabtu (18/2/2017).
Kasus ketiga, kata Febri, tersangka Walikota Madiun, Bambang Irianto dijerat dengan kasus TPPU hasil dari pengembangan penyidikan spekulasi tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Gede Kota Madiun tahun 2009-2012.
"Tersangka Bambang Irianto diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata dana atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya dikenal sebagai hasil tindak pidana korupsi," sebutnya.
Febri menambahkan tersangka Bambang Irianto, disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal empat Undang-Undang Nomor delapan tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Dana.
Ia menyebut, untuk dua penyidikan sebelumnya terhadap tersangka Bambang Irianto juga masih terus berjalan. Ditanya bukti yang dimiliki KPK sehingga menetapkan Bambang Irianto dengan tuduhan TPPU, sekarang bisa disampaikan oleh febri mengatakan KPK belum.

0 comments:
Post a Comment