Ads

Prasetyo mengatakan, siapa saja yang bakal dieksekusi pada gelombang berikutnya ditentukan pihaknya mesti benar-benar berhati-hati untuk


beritahotnkri.blogspot.com -Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku ingin para terpidana mati kasus narkoba yang telah divonis oleh mahkamah agung segera diseksekusi.

Sesudah hak terpidana terpenuhi, eksekusi dilakukan

"Kita inginnya segera kita laksanakan, tetapi pasti hak hukum daripada terpidana mati harus juga diperhatikan dan tidak dikesampingkan ya," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Prasetyo mengatakan, siapa saja yang bakal dieksekusi pada gelombang berikutnya ditentukan pihaknya mesti benar-benar berhati-hati untuk.

Kejaksaan Agung terakhir kali mengeksekusi empat  terpidana mati pada Juli 2016.

Prasetyo mengatakan, jangan sampai langkah yang diambil kejaksaan salah dan dijadikan celah untuk melawan balik.

"Tapi yakinlah bahwa belum berubah sikap kita, semangat dan tekad untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba," kata Prasetyo.

Terlebih lagi, dengan adanya regulasi baru, memungkinkan terpidana mati bisa kapan saja mengajukan grasi tanpa batasan waktu.

Sesudah kasus dinyatakan berkekuatan hukum tetap, grasi hanya bisa diajukan sekali dan batas waktunya setahun

"Sementara kalian tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," kata Prasetyo.

Dalam laporan kinerja 2016, dinyatakan MA menerima seribu seratus sebelas perkara narkotika di tingkat kasasi. Sebanyak tujuh ratus delapan puluh tujuh di antaranya sudah diputus oleh majelis hakim.

Dari jumlah tersebut, MA melengserkan sanksi mati terhadap 25 terpidana dan hukuman seumur hidup terhadap 45 terpidana.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system