
beritahotnkri.blogspot.com -Polisi masih memburu bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group, Salman Nuryanto, yang jadi tersangka dugaan penggelapan dan penipuan ribuan dana nasabahnya.
"Dia kan telah tersangka, enggak usah dijemput paksa, langsung ditangkap, kalau ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (17/2/2017).
Argo mengatakan, sekarang para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mencari tahu posisi Salman. Para nasabah yang melapor juga 1 per satu dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Yang laporan kemarin lima belas yang buat LP, yang klarifikasi diperiksa ada 30-an orang, menyampaikan kerugian," ujar Argo.
Barang bukti yang dimiliki polisi sekarang berupa kumpulan dokumen sertifikat nasabah Pandawa Group, slip transfer, dan brosur produk Pandawa Group.
Kerugian ribuan nasabah ini mencapai Rp satu koma satu nol lima triliun. Salman dijerat Pasal tiga ratus tujuh puluh delapan KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ia juga dikenakan Undang-Undang Nomor delapan Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

0 comments:
Post a Comment