
beritahotnkri.blogspot.com - Panitia Eksklusif (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) menginginkan supaya pemerintah menunda pengiriman hasil seleksi komisioner Pemilihan Umum (KPU) dan Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menuturkan, pengiriman hasil seleksi sebaiknya ditunda sampai RUU Pemilu rampung.
Dia mengkhawatirkan ada sejumlah kebiasaan dalam RUU Pemilu yang bakal berbeda dengan kebiasaan di UU lama.
"Paling tidak ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) fraksi maupun usulan dari masyarakat yang berbeda dengan UU lama," kata Lukman melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1/2017).
Ia mencatat, setidaknya ada tujuh norma yang dikhawatirkan bakal diubah pada RUU Pemilu.
Pertama, berkaitan dengan batas usia penyelenggara pemilu. Dalam draf RUU dari pemerintah, syarat minimal usia komisioner diusulkan naik 5 tahun.
Saat ini, dalam Pasal 1 karakter a Undang-Undang Nomor lima belas Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa syarat usia untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota merupakan masyarakat negara Indonesia yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah tiga puluh lima tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah tiga puluh tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Kedua, terkait keterlibatan penyelenggara pemilu dalam partai politik.
Dalam draf RUU, mundur dari partai politik pada saat pendaftaran disatakan pemerintah mengusulkan calon komisioner. Sementara UU lama menyatakan tak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik lima tahun terakhir," ujar Lukman.
Ketiga, terkait usulan DPR untuk menambah jumlah komisioner Bawaslu menjadi tujuh orang. Perihal tersebut diusulkan mengingat beban pekerjaan dan tambahan kewenangan Bawaslu dalam draf RUU Pemilu.
"Sehingga dianggap komposisi 5 orang tak cukup," tuturnya.
Selain tersebut, ada perbedaan pula terkait rekrutmen, struktur dan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Lukman memaparkan, ada usulan dari masyarakat dan LSM pemerhati pemilu untuk mengubah kewenangan DKPP, tergolong pola rekrutmennya. Bahkan, pergantian nama DKPP diusulkan oleh ada juga yang.
"Jika usulan ini bisa diterima, maka rekrutmen DKPP bisa juga jadi bagian tugas dari pansel yang dibentuk pemerintah," kata Politisi PKB itu.
Kelima, transformasi kelembagaan Bawaslu. Pansus mengusulkan biar Bawaslu bertransformasi sebagai lembaga peradilan pemilu.
Sedangkan tugas pengawasan, seperti sebelumnya, dilakukan langsung oleh masyarakat seperti Pemilu 1999.
Maka berimplikasi terhadap ketentuan-ketentuan rekrutmen dari keanggotaan Bawaslu jika usulan ini disepakati
Keenam, berkaitan dengan syarat khusus keanggotaan KPU maupun Bawaslu. Lukman memaparkan, terdapat sejumlah usulan dari warga untuk secara signifikan mengubah persyaratan kompetensi komisioner KPU dan Bawaslu.
"Seperti, penerapan e-voting mengharuskan ada komisioner yang ahli teknologi IT," kata dia.
Terakhir, mengenai usulan keanggotaan Pansel sebanyak tiga puluh persen wanita.
Nama-nama calon komisioner yang diajukan berpotensi ditolak jika UU lama mempunyai norma yang berbeda dengan UU baru
"Bagi kami, baik itu di Pansus maupun Komisi II, meyakini bahwa seleksi sekarang kebutuhannya dikenal sebagai untuk Pemilu 2019. Begitu juga UU Pemilu yang sedang dibahas merupakan untuk Pemilu 2019, bukan untuk Pemilu 2024," ujarnya.

0 comments:
Post a Comment