
beritahotnkri.blogspot.com -Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak sepakat bahwa video rekaman ceramah selama dua menit 13 detik dijadikan alat bukti utama dalam kasus spekulasi penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.
Sesudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Jawa Barat, kata Rizieq
Rizieq bersikukuh bahwa video tersebut telah melewati proses edit sehingga bisa mengubah persepsi.
Kalau video itu dijadikan alat bukti, rekaman video yang diedit dengan sedemikian rupa tak bisa dipertanggungjawabkan dan saya keberatan
Rizieq meminta penyidik Polda Jawa Barat memberikan rekaman secara utuh pada inspeksi ke depan.
"Lantaran dengan editan ceramah 1 atau dua jam menjadi 2 menit 13 detik menimbulkan persepsi berbahaya. Sebab tersebut kami minta kepada penyidik menyajikan kepada kami rekaman secara utuh," tuturnya.

0 comments:
Post a Comment