
beritahotnkri.blogspot.com Tim kuasa hukum tertuduh kasus spekulasi penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan menunjukkan bukti telepon antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dalam persidangan.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, menolak membeberkan buktinya kepada wartawan.
"Mengenai soal buktinya nanti kami bakal melewati proses hukum di pengadilan ya, kami enggak bisa kemukakan di sini. Lantaran tak boleh mendahului proses di pengadilan," kata Humphrey, dalam konferensi pers di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Tetapi, bukti itu akan disampaikan humphrey tak menyebutkan dalam persidangan kapan ia.
Sebelumnya, dalam persidangan, kuasa hukum Ahok menyebut SBY menelepon Ma'ruf pada enam Oktober 2016.
Dalam percakapan telepon tersebut, kata Humphrey, SBY meminta Ma'ruf menerima anaknya yang juga calon gubernur nomor pemilihan satu DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, di Kantor PBNU.
kata Humphrey, fatwa terkait kasus penodaan agama oleh Ahok diterbitkan sBY meminta MUI.
Hanya saja, Ma'ruf menampik itu. Ma'ruf yang juga menjabat Rais Aam PBNU itu tidak ingin disebut mendukung pasangan Agus dengan Sylviana Murni.
Di sisi lain, Humphrey juga tidak ingin menyebut bentuk barang bukti percakapan antara SBY dengan Ma'ruf.
"Kami mendahulukan proses hukum yang ada di pengadilan supaya semuanya menjadi barang bukti dan alat bukti, tersebut yang kami utamakan. Sekarang kami minta maaf jika kami sampaikan
Menurut Humphrey, pihaknya menyinggung itu dalam persidangan pada Selasa (31/1/2017) untuk mengonfirmasikannya kepada Ma'ruf.
Dia menginginkan kasus ini tak bersifat politis. "Ini memang perlu ditanyakan kepada saksi Ma'ruf Amin," kata Humphrey.

0 comments:
Post a Comment