Ads

Berdasarkan Pasal delapan puluh tiga UU tentang Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa wajib dipecat sementara


beritahotnkri.blogspot.com -Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali, berharap usulan hak angket yang diajukan empat  fraksi terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI, tidak diterima di Rapat Paripurna DPR.

Karena, menurut Amali, masih ada prosedur yang bisa ditempuh oleh DPR kalau akan mengetahui alasan pemerintah tak memecat sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Hak angket ini kan mesti ada pengaruhnya untuk nasional. Kalau ini kan soal pilkada di seratus satu daerah saja. Lagipula bisa kami tanyakan saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri tanggal 22 nanti. Jangan sering-sering hak angket lah," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Dia berharap DPR memberi kesempatan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memaparkan terlebih dahulu maksudnya tak memberhentikan Ahok dalam rapat nanti.

Lantaran, menurut Amali, hak angket berkonotasi ke arah pemakzukan presiden. Dalam situasi pilkada yang telah panas ini, munculnya hak angket justru semakin memperburuk situasi politik Indonesia.

Hal tersebut, kata ia, nantinya berpotensi mengancam stabilitas perekonomian Indonesia yang saat ini mulai stabil.

"Jangan dibikin makin panas lah. Kasihan kita, kasihan ekonomi kan, kita ini bersyukur di tengah kelesuan ekonomi dunia. Di dalam ribut, berantem. Jika enggak ada akibat ekonomi aja sih biarkan saja. Kalau berimbas mengapa diteruskan, tetapi

Setelah diprotes, Mendagri kemudian melayangkan permintaan penerbitan fatwa kepada MA untuk memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Belakangan, Ketua MA Hatta Ali menyebut bahwa seyogianya hal itu tidak memerlukan fatwa MA. Permasalahan itu bisa diselesaikan oleh biro hukum di Kemendagri.

Berdasarkan Pasal delapan puluh tiga UU tentang Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa wajib dipecat sementara.


Dakwaan Ahok terdiri dari 2  pasal alternatif, yakni Pasal 156 aksara a KUHP atau Pasal seratus lima puluh enam KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat  tahun. sementara itu, Pasal seratus lima puluh enam a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama 5  tahun.

Karena itu, oleh

Tjahjo tak bakal mengubah keputusannya.


"Saya yakin benar, saya mempertanggungjawabkannya kepada Bapak Presiden apa yang telah aku putuskan belum memecat (Basuki)," ujar Tjahjo.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system