Ads

Arif menyebut, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor seratus enam puluh dua yang berisi warga boleh menggunakan hak pilih meski tidak terdaftar dalam DPT


beritahotnkri.blogspot.com -DPP PDI Perjuangan mengkritisi Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terkait penyelenggaraan pilkada.  DPP PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, aturan yang tak sejalan sudah dieluarkan oleh kPU DKI dengan KPU RI.

"Yang menarik terkait terbitnya satu  kebijakan yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta, yang menurut pandangan kami sangat kontradiksi dengan kebijakan yang dikeluarkan KPU pusat," ujar Arif di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Sabtu (18/2/2017).

Arif menyebut, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor seratus enam puluh dua yang berisi warga boleh menggunakan hak pilih meski tidak terdaftar dalam DPT, asalkan membawa KTP elektronik.

 kata Arif, Surat Edaran Nomor seratus lima puluh satu yang isinya mempersempit surat edaran dari KPU RI malah diterbitkan oleh kPU DKI.

"Oleh KPU DKI kebijakan tersebut disempitkan cuma mereka yang punya KTP elektronik dan KK asli. Akibatnya tidak sedikit yang mau memilih ke TPS namun hanya bawa KTP elektronik itu enggak bisa. Mesti balik dan bawa KK asli, lalu pulang TPS. Itu memakan waktu," ujar Arif.

Sebelum pemungutan suara, dan surat edarannya tersebut terbitnya 3 hari

Arif menyebut, hak pilihnya bisa digunakan oleh aturan ini membuat banyak masyarakat Jakarta yang tidak. Menurut dia, aturan tersebut sama saja mencabut hak masyarakat untuk mencoblos.

"Ada suatu usaha tertentu untuk tidak saja menghilangkan hak pilih rakyat namun berorientasi menghalangi rakyat untuk menggunaka hak pilih," ujar Arif.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system