Ads

Pihak kepolisian yang membuat laporan Willyuddin, yaitu anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani


beritahotnkri.blogspot.com - Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melewati tim kuasa hukumnya melaporkan saksi dalam sidang dugaan penodaan agama, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017).

Kesaksian dan laporan palsu disampaikan willyuddin dilaporkan atas dugaan.

"Waktu tersebut memberikan keterangan pertama merupakan bahwa dalam laporannya itu dibuat pada tanggal enam September ia menganggap bahwa 2016 Pak Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu, tapi ternyata pada faktanya terjadi pada tanggal 27 September 2016," kata salah satu tim kuasa hukum Ahok, Urbanisasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam.

Urban menyebut, selain tanggal yang keliru, Willyudin menyampaikan keterangan soal lokasi yang salah.

Dalam laporannya ke Polres Bogor, Willyudin menyebut tempat kejadian perkara berada di Tegalega. Padahal, pidato Ahok yang dipermasalahkan itu berlangsung di Kepulauan Seribu.

Persidangan pada Selasa (17/1/2017) mengungkap pengakuan yang berbeda antara Willyudin dan pihak kepolisian yang membuat laporan.

Pihak kepolisian yang membuat laporan Willyuddin, yaitu anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, mengatakan Willyudin didampingi tiga  orang, atau bukan 1  orang seperti kesaksian Willyudin.

Ketika dilakukan inspeksi pada tanggal tujuh belas di sana terungkap bahwa ternyata Bamin menerima apa yang diminta oleh pelapor, dari penerima SPK di Polrestabes Bogor

Atas dasar laporan dan kesaksian yang dianggap tidak sesuai inilah, pihak Ahok melaporkan Willyudin dengan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu di Bawah Sumpah, Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu kepada Polisi, Pasal tiga ratus tujuh belas KUHP tentang Pengaduan Palsu dan Fitnah, serta Pasal tiga ratus delapan belas KUHP tentang Perbuatan Fitnah.

Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/583/II/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok telah melaporkan 2  saksi pelapor kasus spekulasi penodaan agama, yaitu Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Novel Bamukmin dan Ketua FPI DKI Jakarta Habib Muchin Alatas, atas tuduhan serupa.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system