
beritahotnkri.blogspot.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan termin dua untuk tersangka bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah, Kamis (16/2/2017). Dengan pelimpahan itu, Atut akan segera menjalani inspeksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dilakukan pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama RAC," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
Menurut Febri, Atut akan dituduh dua tindak pidana korupsi. Pertama, terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun 2011-2013. Selain itu, terkait indikasi pemerasan atau suap yang dilakukan Atut.
Persidangan terhadap Atut rencananya akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mulai hari ini, Atut dipindahkan ke Kediaman Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Terkait proyek alkes Banten, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan. Pengadaan alkes di Banten diduga tidak selepas prosedur dan diduga ada penggelembungan harga estimasi sementara (HPS).
Untuk pengadaan alkes di level provinsi, pengguna budget seharusnya kepala dinas kesehatan. Tapi, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
KPK menduga ada aliran dana ke Atut yang dikenal sebagai timbal pulang dari proses pengadaan yang tak sesuai mekanisme itu.
Selain kasus alkes Banten, Atut terjerat kasus spekulasi suap sengketa pilkada Lebak. Dia divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada MK.

0 comments:
Post a Comment