Ads

Peneliti Indonesia Corruption Watch itu mencontohkan, hakim Hamdan Zoelva pada 2015 digantikan proses seleksi yang terjadi saat pemilihan hakim I Dewa Besar Palaguna yang kemudian


beritahotnkri.blogspot.com -Anggota koalisi masyarakat sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi Aradila Caesar menilai, proses rekrutmen calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

UU yang diusulkan pemerintah tersebut telah masuk dalam aplikasi legislasi nasional 2017.

"Di revisi harus masuk ketentuan rekrutmen calon hakim MK dari mahkamah agung, Presiden, dan DPR," kata Aradila di area Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Menurut Aradila, dimasukannya ketentuan tersebut bakal memberikan ruang keterlibatan publik. Sehingga, lanjut ia, terjadi sistem pengawasan yang berimbang.

Peneliti Indonesia Corruption Watch itu mencontohkan, hakim Hamdan Zoelva pada 2015 digantikan proses seleksi yang terjadi saat pemilihan hakim I Dewa Besar Palaguna yang kemudian.

Aradila menilai, proses seleksi terjadi secara terbuka dengan adanya ruang keterlibatan publik.

"Ada pansel (panitia seleksi), ada makalah, uji integritas. Masyarakat bisa hadir dan menanyakan langsung kepada calon hakim MK," ucap Aradila.

Aradila berharap, proses seleksi yang terjadi saat tersebut juga diterapkan dalam mencari calon hakim MK pengganti Patrialis Akbar.

Pasca penetapan Patrialis sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim MK berjumlah delapan orang.

Saat ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menyerahkan surat rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis kepada Presiden Jokowi.

Presiden juga tengah merancang panitia seleksi hakim MK untuk mencari pengganti Patrialis.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system