Ads

Menurut Miko, dalam sejumlah tahun terakhir kepercayaan warga kepada lembaga peradilan, tergolong MA, terbilang rendah


beritahotnkri.blogspot.com -Hatta Ali genap lima  tahun menjabat sebagai Ketua mahkamah agung pada 2017.

Dengan demikian, hakim agung segera menentukan pengganti Hatta untuk menempati jabatan paling penting dalam lembaga peradilan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko S Ginting menyebut, pergantian kepemimpinan di MA bisa menjadi momentum bagi lembaga tersebut untuk berbenah.

"Publik hanya bisa menuntut biar Ketua MA yang baru, siapapun yang maju dan terpilih, untuk membenahi lembaga peradilan dan membersihkannya dari praktik-praktik korupsi, belajar dari kepemimpinan sebelumnya," ujar Miko melewati siaran persnya, Sabtu (11/2/2017).

Menurut Miko, dalam sejumlah tahun terakhir kepercayaan warga kepada lembaga peradilan, tergolong MA, terbilang rendah.

Dikarenakan sejumlah kasus korupsi yang mengimplikasikan pejabat di sana, itu

Sebut saja kasus mantan Sekretaris mahkamah agung Nurhadi yang terseret kasus korupsi.

Pihak lain di lembaga peradilan dilibatkan kasus itu ibarat kotak pandora yang membuka modus-modus korupsi lainnya yang.

Selama 2016, tidak kurang dari lebih dari lima belas orang karyawan dan pejabat di lingkungan peradilan yang diduga ikut andil kasus korupsi.

Sepanjang 2016, Komisi Yudisial menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Kaidah Perilaku Hakim (KEPPH) sebanyak1.682laporan dan1.899laporan surat tembusan.

Dari tersebut, sebanyak delapan puluh tujuh hakim direkomendasikan ke MA untuk diberikan hukuman. Rinciannya, 57 hakim dijatuhi sanksi ringan, 19 hakim dijatuhi hukuman sedang, dan 11 hakim dijatuhi hukuman berat.

"mahkamah agung sendiri menerima jumlah pengaduan yang lebih tidak sedikit sepanjang tahun 2016, yakni2.336pengaduan," kata Miko.

Tak hanya membereskan korupsi di lembaga peradilan, Ketua MA selanjutnya bakal dihadapkan dengan tugas kediaman seperti persoalan manajemen kasus, minutasi putusan, implementasi pelayanan publik dan keterbukaan informasi di lembaga peradilan, dan rekrutmen hakim.

Untuk mampu membenahi aneka masalah tersebut, Miko menganggap MA butuh sosok pemimpin yang tidak hanya berintegritas, namun juga mempunyai kemampuan dalam mengelola internalnya.

"Jangan sampai Ketua MA yang terpilih nanti, bukan hanya tak mampu menyelesaikannya pekerjaan rumah tersebut, namun walau demikian malah menambah masalah-masalah baru yang membuat lembaga peradilan semakin tidak dipercaya," kata Miko.

Namun, mengacu pada Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, pemilihan Ketua mahkamah agung ini dilakukan secara internal oleh para Hakim Mulia.

Berbeda dengan lembaga lain yang prosesnya cenderung terbuka kepada publik sejak awal.

Maka proses seleksi mesti dilakukan secara terbuka kalau MA memang bermaksud memperbaiki wajah peradilan

"mahkamah agung membuka proses pemilihan kepada publik serta mengimplikasikan partisipasi publik untuk memberikan masukan dan catatan atas calon-calon yang bakal dipilih," kata Miko.

Biar lebih teruji, MA diminta mengimplikasikan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberi masukan dan catatan terhadap calon-calon yang bakal dipilih.

Kursi Ketua MA diperebutkan sampai saat ini belum diketahui siapa calon yang. Sebab masih memiliki sisa masa bakti selama tiga  tahun, hatta Ali sesungguhnya masih berpeluang maju menjadi petahana

Proses pemilihan ketua MA yang baru akan dilakukan pada Selasa (14/2/2017).

Sejauh ini, MA sudah membentuk Tim Panitia Pelaksana Kegiatan. Adapun tata langkah-langkah pemilihan ketua MA diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system