
beritahotnkri.blogspot.com - Lembaga peradilan sudah semestinya mandiri dan berdiri sendiri. Bahkan tak boleh diawasi, tetapi boleh "dijaga".
Lantaran itu, oleh
Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menanggapi banyaknya pihak yang berpendapat bahwa perlunya pengawasan terhadap lembaga MK.
Terlebih, pascapenangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Besar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penangkapan tersebut terkait uji bahan UU di MK.
Menurut Arief, kata "menjaga" dan "mengawasi" dikenal sebagai dua perihal yang substansinya berbeda. Pada kata mengawasi, bakal menimbulkan kesan adanya sub-ordinat atau strata.
Lalu dengan adanya pengawasan, maka seakan-akan membuat hakim takut dalam mengambil keputusan sebab adanya pihak yang lebih berwenang di atasnya, yakni pihak yang mengawasi.
Perihal ini, menurut Arief, bakal kontradiksi dengan nilai independensi.
"Filosofi keduanya berbeda," ujar Arief di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2017).
Arief melanjutkan, tolok ukur keberhasilan pengawas merupakan jika menemukan celah buruk dari pihak yang diawasi.
Kesalahan sama sekali tidak dilakukan oleh perihal ini berbeda dengan penjagaan yang tolok ukurnya adalah selama prosesnya berjalan kalau pihak yang dijaganya tersebut justru.
"Sehingga yang dijaga pun enggak merasa ada beban," kata Arief.
Menurut Arief, konstitusi tidak menyebut Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas perilaku hakim.
Konstitusi mengatakan KY sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Perihal ini tertuang dalam Pasal dua puluh empat B UUD 1945.
Pasal dua puluh empat B ditempatkan di antara pasal yang mengatur kewenangan kalau ditinjau dari struktur penyusunannya
Oleh karena itu, menurut Arief, karena penempatan pasal terkait kewenangan KY ada di bawah pasal yang mengatur kewenangan MA, maka yang dijaga KY adalah MA. Sementara MK, terlepas dari penjagaan KY.
"Ini namanya original intens, penafsiran sistematik menurut pembuat Undang-Undang Dasar. Perlunya lembaga pengawas bagi MK diatakan itu merupakan gagal paham konstitusi jika ada pengamat yang
Ketika menjabat Ketua MK, sesudah mencuatnya kasus jual-beli yang dilakukan Akil Mochtar
Adapun penempatannya satu gedung biar dapat melakukan penjagaan berkesinambungan, dari hari ke hari.
Selain tersebut, kalau KY menjadi lembaga penjaga MK, maka bakal bertentangan dengan salah satu pekerjaan dan fungsi MK.
Arief menambahkan, selain melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945, MK juga punya kewenangan menangani perselisihan antarlembaga negara.
Menjadi tidak tepat kalau KY mengawasi MK Jika nantinya KY berselisih dengan lembaga lain, lantaran
Kami repot ngga kalau contohnya KY berselisih dengan lembaga lain Kalau MK diawasi, kemudian pada putusannya tidak memenangkan KY, nanti bisa dianggap 'wah ini salah melanggar', alhasil malah muncul intervensi kan?" kata Arief.

0 comments:
Post a Comment