
beritahotnkri.blogspot.com -Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima Surat Notifikasi Dimulainya Penyidikan (SPDP) Firza Husein untuk kasus spekulasi foto bermuatan pornografi yang tersebar melalui pesan dalam aplikasi WhatsApp.
"Ya, sudah diterima SPDP-nya semenjak Kamis (9/2/2017)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo, di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Dalam SPDP dari penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tersebut status Firza Husein sebagai tersangka dan dikenakan Undang Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU Nomor sembilan belas Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kembali kawan tersangka spekulasi upaya makar Firza Husein, Emma, sebagai saksi terkait penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi melewati pesan di program WA.

0 comments:
Post a Comment