Ads

Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta yang diperuntukkan sebagai pusat bisnis baru, Susi melihat ada pelanggaran ekologi


beritahotnkri.blogspot.com - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti menyebut, reklamasi sah-sah saja untuk dilakukan sepanjang ada alasan kuat untuk melakukannya.

"reklamasi bukan perihal tabu. reklamasi boleh dilakukan bila diperlukan," kata Susi dalam kuliah umum berjudul 'Prioritas Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Indonesia' di Kampus Institut Teknologi Bandung, Jumat (3/2/2017).

Susi menambahkan, reklamasi biasanya dilakukan untuk menambah wilayah untuk kepentingan publik atau bisnis.

"Untuk kepentingan publik tersebut biasanya pelabuhan, airport, atau tak ada tanah seperti Singapur. Sah-sah saja untuk wisata atau properti," ujarnya.

Tetapi demikian, ekologi dipeperhatikan oleh reklamasi juga harus.

"reklamasi dikenal sebagai rekayasa ekosistem.? Pagar2-pagar dan pilar wajib ditaati atau disiplin? Rekontruksi enginering dalam ekosistem bila tidak memasukan unsur ekologi bisa jadi cost disaster," tuturnya.

Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta yang diperuntukkan sebagai pusat bisnis baru, Susi melihat ada pelanggaran ekologi.

"reklamasi Teluk Jakarta adalah rencana pemerintah untuk membuka hunian dan pusat bisnis baru. Namun koridor hukum dan legalitas harus diatur triknya. Kenapa ada Moratorium Teluk Jakarta, sebab mencuat pelanggaran," katanya.

Selama investigasi analisis lingkungan, reklamasi Teluk Jakarta semestinya tak dilanjutkan belum dipenuhi.

"KKP hanya memberikan disposisi dari sisi teknis lingkungan kelautan dan perikanan. Jika disposisi tak dipenuhi tidak boleh (dilanjutkan). Goal dan tidak goal-nya analisis lingkungan bukan kami namun di KLH," ungkapnya.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system