
beritahotnkri.blogspot.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan hasil penelusuran spekulasi pelanggaran etik berat yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Senin (6/2/2017).
"Saat ini proses masuk penyusunan draf putusan majelis. Rencana kami hari Senin, pekan depan mungkin siang atau sore hari (putusan dibacakan)," ujar Ketua MKMK Violetta Sukma usai sidang yang diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/2/2017) malam.
Pada hari yang sama, lanjut Sukma, MKMK juga bakal mengirimkan surat rekomendasi kepada MK.
"Selepas pembacaan keputusan kalau memang beliau (Patrialis) terbukti melakukan pelanggaran berat, kami bakal kirim surat kepada MK, untuk nantinya MK akan sampaikan surat tersebut ke Presiden. Begitu alurnya." tambah ia.
Sesudah menggali keterangan beberapa orang, pihaknya sudah menemukan titik terang Termasuk memeriksa langsung Patrialis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/2/2017) siang.
"Dalam 2 hari persidangan ini kami rasa dari pihak majelis kehormatan merasa telah memperoleh cukup bukti," kata dia.
Adapun delapan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang MKMK, yakni:
1. Erry Satria Pamungkas, selaku Panitera Pengganti pada kasus 129/PUU/XII/2015;
2. Suryo Gilang Romadhon, selaku Sekretaris Yustisial dari Patrialis;
3. AKP Eko Basuki, ajudan Patrialis;
4. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, selaku hakim panel kasus 129/PUU/XII/2015;
5. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, selaku hakim panel kasus 129/PUU/XII/2015;
6. Panitera MK Kasianir Sidauruk;
7. Prana Patrayoga, selaku Sekretaris Patrialis;
8. Penerima draf uji bahan, Kamaludin.
Inspeksi dilakukan di gedung KPK. Selain tersebut, MKMK juga meminta keterangan Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fajar.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017). Ia ditetapkan sebagai tersangka sesudah diduga menerima suap sebesar sebesar dua puluh ribu dollar Amerika Serikat dan dua ratus ribu dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Sebelum dilakukan penangkapan, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan uji materi kepada Kamaludin, orang dekatnya yang diduga sebagai perantara suap. Saat menangkap Kamaludin, KPK menemukan draf putusan MK terkait uji materi UU Nomor 41/2014 yang seharusnya bersifat rahasia.

0 comments:
Post a Comment