Ads

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, jika diperlukan keterangan tambahan MKMK bisa menghubungi KPK


beritahotnkri.blogspot.com -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi alat bukti dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Hakim MK Patrialis Besar.

Alat bukti tersebut diperlukan sebelum membuat putusan akhir.

"Ada juga informasi tambahan dan kami peroleh banyak perihal yang signifikan. Kami terima kasih sekali kepada KPK dan koordinasi ini sangat baik sekali, membantu kami untuk menyelesaikan kasus ini," kata Ketua MKMK Sukma Violetta di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Sukma menyebut, para saksi yang diperiksa dalam pemeriksaan lanjutan bisa disebutkan mKMK belum.

saksi-saksi bakal disebutkan saat pembacaan putusan yang akan dilakukan dalam waktu tidak jauh.

"Di putusan akan kami sebutkan saksinya. Saat ini masih dalam proses kami tunda dulu. Kami anggap dalam waktu dekat mudah-mudahan telah bisa dilakukan musyawarah," ujar Sukma.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, jika diperlukan keterangan tambahan MKMK bisa menghubungi KPK.

Informasi itu, kata dia, dapat diberikan secara informal.

Jadi kalaupun nanti ada 1  dua Paling bisa menghubungi kami, kami bisa memberi informasi ya informal enggak perlu lagi datang datang," ujar Laode.

 menyampaikan, dugaan pelanggaran etik berat tersebut diamini ada tiga  poin pertimbangan MKMK.

"Pertama, hakim terduga telah ditangkap oleh KPK. Kedua, hakim terduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh KPK. Ketiga, hakim diduga telah dilakukan penahanan oleh KPK," kata dia.

Pada pembacaan sidang pendahuluan MKMK sudah memeriksa delapan  saksi atas kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK.

Adapun kedelapan orang itu dikenal sebagai:

1. Erry Satria Pamungkas, selaku Panitera Pengganti pada perkara 129/PUU/XII/2015
2. Suryo Gilang Romadhon, selaku Sekretaris Yustisial dari Patrialis
3. AKP Eko Basuki, ajudan Patrialis
4. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, selaku hakim panel kasus 129/PUU/XII/2015
5. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015
6. Panitera MK Kasianir Sidauruk
7. Prana Patrayoga, selaku Sekretaris Patrialis
8. Penerima draf uji materi, Kamaluddin.

Selain tersebut, MKMK juga meminta keterangan Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fajar.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017).

Selain menangkap Patrialis, KPK menangkap pemberi suap, yaitu Basuki Hariman dan perantara suap, yakni Kamaluddin.

Dalam penangkapan itu, KPK menemukan draf uji bahan nomor 129/PUU/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor empat puluh satu Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis juga diduga menerima suap sebesar dua puluh  ribu dollar Amerika Perkumpulan dan dua ratus  ribu dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar, untuk memastikan uji bahan tersebut diterima MK.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system