
beritahotnkri.blogspot.com -Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah semua tuduhan bekas Ketua KPK Antasari Azhar yang ditujukan kepada dirinya.
Antasari mengatakan SBY yang saat tersebut menjabat sebagai Presiden RI mengetahui persis kasus pembunuhan bos PT. Putra Rajawali Banjaran yang menjeratnya.
"Antasari menuduh saya sebagai inisiator dari kasus hukumnya. Dengan tegas aku katakan tuduhan itu sungguh tidak benar, tanpa dasar, dan liar," ujar SBY saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
SBY menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Antasari tak ada hubungannya dengan jabatan Presiden RI yang diembannya saat itu.
Demi melanggengkan kepentingan politiknya, ia mengaku tak pernah menggunakan kekuasaan untuk mencampuri urusan penegakan hukum
"Tak ada tindakan aku yang mengorbankan Antasari. Kejahatan Antasari tidak ada hubungannya dengan posisi saya saat itu. Demi kepentingan politik, kekuasaan untuk mencampuri penegakan hukum diguanakan aku tidak pernah
SBY pun berharap kasus Antasari bisa dibuka kembali dan aparat penegak hukum yang menangani kasusnya dapat membeberkan fakta secara gamblang.
"Tolong bapak-bapak pendekar-pendekar kebenaran, paparkan kebenaran apa adanya agar seluruh rakyat tahu apa yang terjadi terhadap almarhum Nasrudin," tuturnya.
Pengakuan Antasari
Antasari sebelumnya mengatakan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjadi sebagai Presiden RI mengetahui persis kasus yang menjeratnya.
Menurut dia, SBY harus terbuka mengenai siapa saja yang diminta merekayasa kasusnya.
Antasari menyebutkan, sekitar Maret 2009, ia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang mengaku diutus SBY.
"Beliau diutus oleh Cikeas saat itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan," ujar Antasari, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Aulia saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia.
Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya.
Menurut dia, telah mekanisme di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Tapi, Hary terus memohon kepadanya.
"Aduh, Pak, saya mohon benar. Aku bisa ditendang dari Cikeas lantaran bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," kata Antasari, menirukan ucapan Hary saat tersebut.
Antasari bersikeras untuk tidak ingin. Saat tersebut, Antasari siap menerima risiko apa pun atas sikapnya tersebut.
2 bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia didakwa membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
Hingga putusan peninjauan kembali, Antasari divonis bersalah dengan sanksi 18 tahun penjara.
Sesudah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo, ia sudah dinyatakan bebas murni
Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam tersebut.

0 comments:
Post a Comment