
beritahotnkri.blogspot.com Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan, permintaan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 awal, atau ke versi sebelum diamandemen, sudah konstitusional.
Dia mengatakan hal tersebut di Mapolda Metro Jaya hari Rabu (1/2/2017) terkait dengan pemeriksaannya hari ini sebagai saksi untuk tersangka kasus spekulasi upaya makar Rachmawati Soekarnoputri.
Polisi menyinyalir ada keterkaitan antara upaya makar dengan tuntutan Rachmawati soal UUD 1945 tersebut.
"Jadi kalau soal amandemen, kalau ada usulan-usulan masyarakat kepada DPR RI meminta amandemen terhadap UUD 1945, itu sangat konstitusional selama disalurkan di jalur konstitusi," kata Rizieq
Rizieq mengingatkan, upaya sebagian orang menuntut UUD 45 balik ke versi awal kepada MPR/DPR telah berada di jalur yang betul.
Beberapa orang seperti Sri Bintang dan Rachmawati Soekarnoputri mengakui adanya permintaan itu kepada pimpinan MPR/DPR.
"Selama tersebut dilakukan lewat koridor konstitusi, dibilang ke DPR, disampaikan ke petinggi DPR atau fraksi yang ada, itu seluruh konstitusional. Yang tak konstitusional jika dilakukan melalui cara-cara di luar koridor aturan hukum yang berlaku
Rizieq mengakui, ia dan Rachmawati sering melakukan pertemuan. Ia mengatakan pertemuan tersebut jauh dari usaha makar seperti yang dituduhkan polisi kepada Rachmawati.
"Sekali lagi, pertemuan tersebut sama sekali tak ada rencana makar, dan pemufakatan makar, dan perbuatan melawan hukum. Jadi cuma sebatas kegiatan aksi 411, aksi 212," kata Rizieq.
Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir, Juru Ngomong FPI Munarman, dan Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi pada hari ini sebagai saksi dalam kasus makar. Mereka disebut hadir dalam banyak pertemuan dengan sejumlah orang yang kini jadi tersangka spekulasi usaha makar.

0 comments:
Post a Comment