
beritahotnkri.blogspot.com -Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia mengatakan, pihaknya berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sidang sengketa informasi terkait publikasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.
Selain tersebut, Kontras juga berencana untuk melaporkan majelis kepada Komisi Yudisial (KY).
"Kami masih mempunyai usaha hukum kasasi yang akan kami layangkan dalam waktu 14 hari ke depan. Kami juga bakal laporkan majelis hakim PTUN kepada KY dalam waktu secepat mungkin," kata Putri di PTUN, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Sebagai pihak termohon, Putri menilai majelis hakim tidak melakukan proses persidangan secara terbuka.
Pasca mengajukan jawaban atas keberatan dari pihak pemohon, yakin Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada dua puluh sembilan November 2016 kemudian, tak ada informasi dari PTUN terkait persidangan. Agenda persidangan berikutnya langsung pada pembacaan putusan.
Putri mengaku bingung dengan pertimbangan majelis hakim terkait ada tidaknya dokumen TPF Munir pada Setneg.
Menurutnya, majelis hakim salah dalam menafsirkan perkara itu. Putri bercerita, Setneg berwenang untuk membantu administrasi kepresidenan. Sehingga, Setneg merupakan wakil presiden dalam urusan administrasi.
"Presiden bukan dalam kapasitas sebagai badan publik menurut UU Komisi Informasi Pusat, sehingga yang bisa wakili presiden ada Kesetariat Negara. Tetapi kemudian dari pertimbangan hakim seolah sengketa informasi yang kami sampaikan ini melawan Setneg. Tersebut yang salah," ujar Putri.
Selain itu, kompetensi majelis hakim PTUN kepada KY bakal ditanyakan putri juga. Dia menyebutkan, dalam Peraturan mahkamah agung (Perma) nomor dua tahun 2011 tentang Tata Cara Persidangan Sengketa Informasi Publik, hakim wajib memiliki kompetensi.
"Tersebut alasan kami ke KY. Jangan-jangan mereka tak paham sengketa informasi," ujar Putri.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Majelis hakim juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal sepuluh Oktober 2016.
Alasan tak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik diberikan putusan itu mewajibkan Kemensetneg untuk memublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan.
Kemensetneg mengajukan keberatan kepada PTUN DKI Jakarta lantaran merasa tidak mempunyai dokumen TPF Munir. Hingga kini, dokumen TPF Munir yang disusun pada zaman pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono itu masih menjadi misteri.

0 comments:
Post a Comment