Ads

Penyelesaian kasus TSS melalui jalur pengadilan HAM ad hoc dipaksakan oleh imdadun mengaku tidak mudah untuk


beritahotnkri.blogspot.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyebut, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia harus menjadi fokus perhatian.

Harapan tersebut disampaikan Trimedya karena kendala pelanggaran HAM kerap tertutup isu lain. Misalnya, saat ini tertutup isu spekulasi penyadapan yang bergulir pascapersidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Fraksi Demokrat di DPR menggulirkan rencana penggunaan hak angket lantaran merasa Ketua Umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono disadap.

"Aku sih sesungguhnya, daripada kita ngomong soal penyadapan, hak angket, lebih baik ngomong ini. DPR harusnya lebih fokus selesaikan ini," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (3/2/2017).

"Pemerintah juga mesti fokus menyelesaikan ini," sambung politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain telah menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai, penyelesaian kasus pelanggaran HAM kini tengah melahirkan polemik terkait jalur penyelesaiannya.

Pemerintah cenderung akan memilih jalur rekonsiliasi atau non-judicial.

Pilihan sikap politik pemerintah tersebut kontradiksi dengan keinginan sejumlah pihak dan aktivis HAM yang mendorong biar kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum.

Trimedya menyarankan agar semua pihak terkait duduk bersama untuk secara konkret mencari penyelesaian kasus-kasus itu.

Menurut ia, pada 2016 cenderung tidak ada pergerakan signifikan dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu. Dia berharap 2017 membuka titik terang penyelesaiannya.

"Bukan rekonsiliasinya yang penting, tapi kasus ini diselesaikan dulu. Tersebut bersedia yang mana dulu kita ambil," ujar ia.

"Paling tidak rakyat melihat ada keseriusan pemerintah Jokowi-JK pada tahun ketiga ini untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM," pungkasTrimedya.

Dalam rapat yang dilakukan sejumlah hari lalu di kantor Kemenko Polhukam, Wiranto dan Komisioner Komnas HAM memutuskan penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (kasus TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi.


Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menyebut, keputusan itu diambil berdasarkan sikap politik pemerintah saat ini.

Penyelesaian kasus TSS melalui jalur pengadilan HAM ad hoc dipaksakan oleh imdadun mengaku tidak mudah untuk.

"Kami memang mendorong jalur yudisialnya, tapi kalau kemudian Kejaksaan Agung-nya tidak kooperatif terus, apa yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM? Sebab jika penyelidik itu wajib bekerja sama dengan penyidik

Satu opsi diandalkan oleh tidak mudah kalau usaha penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa kemudian hanya

Adapun Wiranto menyebut, pemerintah menginginkan adanya bentuk penyelesaian kasus HAM masa kemudian tanpa menimbulkan kendala baru.

"Bangsa ini sudah terlalu berat untuk bersaing dengan bangsa lain, terutama dalam situasi saat ini ini, jangan sampai kita menambah kendala ini untuk memberikan tekanan kepada pihak pemerintah dan bangsa Indonesia yang sedang berjuang," ujar Wiranto.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system