
beritahotnkri.blogspot.com -Koalisi warga sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi meminta kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikembalikan.
Ia menilai, tanpa kehadiran lembaga pengawasan eksternal pelangaran kode etik dan potensi korupsi di lembaga peradilan seperti MK, berpotensi terjadi.
"Pengawasan pastinya mesti ada di setiap lembaga negara. Apalagi sekelas peradilan," kata anggota koalisi Aradila Caesar di area Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Pengawasan hakim konstitusi dan hakim agung sebelumnya tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Tetapi, pada 2006, mahkamah agung mengajukan uji bahan ke MK. Adapun putusan MK saat itu menyebutkan bahwa pengawasan terhadap hakim MA tetap, sedangkan pengawasan terhadap MK dianulir.
Adapun potongan putusan MK tersebut berbunyi: "Permohonan Pemohon-Pemohon sepanjang menyangkut ekspansi pengertian hakim menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang meliputi hakim konstitusi terbukti bertentangan dengan UUD 1945 sehingga permohonan Pemohon-Pemohon wajib dikabulkan. Dengan demikian, untuk selanjutnya, hakim konstitusi tak termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh Komisi Yudisial".
Sedangkan pada poin berikutnya yang terkait dengan pengawasan terhadap MA berbunyi: "...jika undang-undang menentukan bahwa hakim agung termasuk ke dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh KY secara eksternal, sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa perihal itu pun tak kontradiksi dengan UUD 1945."
"Publik tidak mempunyai pengawasan yang cukup baik. Agar tak tersandung kasus, jadi mesti ada lembaga pengawas untuk jaga hakim MK Dan tersebut mesti daru kemauan politik pemerintah," ujar Aradila.
Aradila menyebutkan, putusan MK terkait pengawasan hakim oleh KY dapat diabaikan oleh pemerintah.
Ia menduga tak bakal terjadi perbaikan kondisi peradilan di Indonesia kalau tidak
"Yang paling penting lihat kondisi peradilan kita sekarang. Aku rasa tak ada perubahan di MK kalau semuanya balik ke putusan MK

0 comments:
Post a Comment