
beritahotnkri.blogspot.com - Mantan Menteri Tubuh Udaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus spekulasi korupsi pengadaan enam belas unit mobil listrik.
Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (6/2/2017) pagi.
"Benar, diperiksa pukul 09.00 WIB," ujar salah satu penyidik di Kejaksaaan Agung, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Mulia Muda Pidana Eksklusif Kejaksaan Agung.
Tetapi, pemeriksaan Dahlan pada hari ini dilakukan di Kejaksaan Tidak rendah Jawa Timur.
Sprindik kasus mobil listrik diterbitkan pada 26 Januari 2017.
Penetapan Dahlan sebagai tersangka mengacu pada putusan kasasi mahkamah agung yang menyatakan terdakwa mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, bersama-sama melakukan korupsi dalam dakwaan utama.
Dalam dakwaan itu, nama Dahlan turut disebut.
saat vonis pengadilan dilengserkan, Dahlan tidak terbukti secara sah ikut andil dalam korupsi pengadaan mobil listrik disatakan hakim saat itu.
Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC itu dikenal sebagai perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang tidak bening menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.
Selain Dahlan dan Dasep, tersangka lain dalam kasus ini yakni mantan Kepala Bidang Aplikasi Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman.

0 comments:
Post a Comment