
beritahotnkri.blogspot.com -Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Deperinkop) Kabupaten Madiun bakal menertibkan pertamini (penjual BBM eceran menggunakan alat pompa manual dengan gelas dosis) yang makin menjamur di Kabupaten Madiun.
"Pertamini di Madiun makin menjamur. Berdasarkan hasil audiensi dengan Hiswana Migas dan Pertamina, diketahui ada sebanyak enam puluh pertamini yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun. Dari sisi undang-undang keberadaan pertamini memang itu ilegal dan membahayakan," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Anang Sulistiyono, Jumat (10/2/2017).
Menurut Anang, ilegal dan berbahayanya Pertamini lantaran tidak ada rekomendasi dari pertamina. Selain itu alat yang digunakan juga tidak mempunyai tera sehingga standarisasinya tidak ada, dan rentan kebakaran.
Sebelum melakukan upaya paksa penertiban, kata Anang, jajarannya sudah menggelar penyuluhan terkait dengan regulasi pendirian usaha kepada para pemilik pertamini. Lantaran objeknya warga Kabupaten Madiun, jajarannya tidak langsung menindak
Sebelum ditertibkan, ia memberikan jeda waktu biar pemilik pertamini menutup usahanya.
Izin ke Kementrian ESDM melalui pemda setempat diajukan oleh sementara bila berminat membuka usaha SPBU.
Untuk memmulai usaha SPBU dibutuhkan modal yang besar untuk membeli peralatan. Sementara jika pertamini cuma butuh modal Rp 6 juta sampai Rp 14 juta.

0 comments:
Post a Comment