
Belajar dari kasus yang terjadi pada bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar, Saut meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur tata kelola internal yang lebih terperinci.
Kalau ketemu orang wajib izin ketua, tak boleh hanya Kalau ketuanya tidak ada dan pertemuan tersebut krusial bagaimana, itu bisa menyimpang juga Jika tidak ada ketua ke mana?" kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/2/2017).
"SOP harus detil sehingga orang tidak bisa menyimpang," lanjut ia.
Dalam kasus Patrialis, Saut menyayangkan tak adanya aturan yang formal soal penyimpanan keputusan sidang. Penyimpangan akan bisa dihindari jika lebih terorganisasi di mana keputusan sidang disimpan
Selain tersebut, mesti ada aturan yang jelas mengenai pertemuan dengan pihak luar.
"Republik ini sungguh tidak sedikit yang tidak dibuat secara rinci. Jadi banyak celah untuk menyimpang. Jika orang menyimpang dihukum tak? Ya mesti dihukum, tidak boleh dimaafin begitu saja," kata ia.

0 comments:
Post a Comment