Ads

Anggota Pansel Rhenald Kasali menyebutkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pendaftar yang tidak bening mengikuti seleksi


beritahotnkri.blogspot.com -  Panitia seleksi calon penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dibukanya pendaftaran bagi 4  calon penasihat KPK. Proses seleksi bakal dilakukan selama 3  bulan ke depan.

"Kesempatan ini terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang mau menjadi penasihat KPK periode 2017- 2021," ujar Ketua Pansel Imam Prasodjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/2/2017)

Anggota Pansel Rhenald Kasali menyebutkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pendaftar yang tidak bening mengikuti seleksi. Pertama, pendaftar haruslah masyarakat negara Indonesia yang dibuktikan melalu Kartu Tanda Penduduk dan paspor.

Kemudian, usia pendaftar minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada akhir pendaftaran. Pendidikan pendaftar-pendaftar minimal S1 atau setara, dan diperbolehkan mempunyai keahlian di luar bidang hukum.

Selain tersebut, pendaftar bukanlah pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir. Pendaftar juga mau untuk melepas jabatan lain, di luar jabatan sebagai penasihat.

"Bagi aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri, mesti melampirkan izin dari atasan yang berwenang di masing sesuai aturan di setiap instansi," ujar Rhenald.

Syarat lainnya, pendaftar tak boleh memiliki korelasi darah atau hubungan keluarga dengan petinggi dan karyawan KPK. Sebab suatu kejahatan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, lalu, pendaftar bukan orang yang pernah dihukum

Selain itu, pendaftar mesti menyerahkan surat keterangan berbadan bugar dari rumah sakit.

Imam menyebut, syarat pendaftaran secara lengkap bakal diumumkan dalam situs web KPK pada 11 Februari 2017.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system