Ads

Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Pemilu mengkritik kinerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR RI yang dinilai tertutup dan tidak dekat dari partisipasi publik


beritahotnkri.blogspot.com -Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Pemilu mengkritik kinerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR RI yang dinilai tertutup dan tidak dekat dari partisipasi publik.

Anggota koalisi, unsur publik di dalamnya dilibatkan oleh masykuruddin Hafidz pun mendesak Pansus RUU Pemilu untuk bekerja secara terbuka dan.

"Kami mendesak Pansus RUU Pemilu membuka ruang partisipasi bagi warga di setiap proses pembahasan dengan langkah-langkah setiap rapat perumusan RUU Pemilu terbuka untuk umum," ujar Hafidz melalui keterangan pers bersama, Sabtu (1/4/2017).

Lantaran ketiadaan pengawasan publik, keterbukaan akan menjamin pembahasan yang demokratis dan menghindari ruang-ruang transaksional yang bisa terjadi

Anggota koalisi lainnya Almas Sjafrina menambahkan, prinsip keterbukaan sesungguhnya diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Pasal itu menyebut "Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan mesti dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi .... g) keterbukaan". Pada bagian uraian, Pasal lima karakter g tersebut artinya, "dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka".

"Dengan demikian, semua lapisan warga memiliki peluang yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan dan perundangan," ujar Almas.

Anggota koalisi lainnya Heroik Pratama menambahkan, tidak sedikit poin krusial yang dibahas di dalam rapat Pansus RUU Pemilu tersebut. Misalnya metode pemberian bunyi, apakah dilakukan secara terbuka atau tertutup.

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary thtreshold), apakah bakal dinaikkan atau tetap dan poin penting lainnya.

"Tapi sayangnya publik belum mengetahui secara mendalam soal telah sampai di mana pembahasan RUU Pemilu di tengah ketersediaan waktu yang terbatas dan masih tajamnya perbedaan pandangan antarfraksi," ujar Heroik.




SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system