
www.beritankri21.blogspot.com -Terdakwa kasus spekulasi penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membacakan pleidoinya pada sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang persidangannya digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Dalam pembelaannya, Ahok mempertegas bahwa dia tidak pernah punya niat sedikit pun untuk menodai Agama Islam.
"Aku sudi tegaskan, aku bukan penista atau penoda agama. Saya juga tidak menghina suatu golongan apapun," kata Ahok dalam persidangan.
Ahok menyatakan dirinya dikenal sebagai korban fitnah dalam kasus tersebut. Bahkan menurut Ahok, ada peranan Buni Yani dalam kasus Ahok telah diungkapkan jaksa. Ahok menceritakan, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada dua puluh tujuh September 2016, tidak sedikit media yang meliput. Bahkan, ada media yang menyiarkan secara langsung.
Tetapi, pidato itu dipermasalahkan oleh tidak ada satupun orang yang. Baik media atau warga Kepulauan Seribu, lanjut Ahok, tidak ada yang merasa terhina atau merasa Ahok menodai agama saat tersebut.
Dalam pidatonya di Kepulauan Seribu tersebut, Ahok sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Belakangan, sesudah potongan pidoto tersebut diunggah Buni Yani di media sosial, pidato itu dipersoalkan karena diduga sudah menodai agama Islam.


0 comments:
Post a Comment