
www.beritankri21.blogspot.com - Kepolisian Resor Bogor dengan Direktorat Kemudian Lintas Polda Jawa Barat melakukan olah tempat fenomena perkara (TKP) paska kejadian tabrakan beruntun di Jalan Raya Puncak, Kampung Cipayung, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/4/2017).
Dalam olah TKP itu, polisi menggunakan teknologi traffic accident analysis untuk meneliti proses kejadian hingga penyebabnya.
Sementara yang didapat, dari hasil keterangan
Sehingga, sambung Tomex, untuk dibilang laik jalan tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Dari pemeriksaan, supir bis juga tidak dapat menunjukkan KIR, STNK, dan SIM. Dengan kondisi tersebut, patut diduga kepada yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Tomex, Minggu (23/4/2017).
Lanjut Tomex, pihaknya juga segera memeriksa terhadap perusahaan bis pariwisata itu. Jika nantinya terbukti ditemukan kelalaian dari perusahaan yang bersangkutan, kepolisian bakal melengserkan pidana.
"Kita lihat dulu dari hasil alat bukti. Jika ditemukan kelalaian, maka korporasi atau perusahaan bus itu akan kita pidanakan juga," tambahnya.
Ia menyebut, bus yang diketahui melaju dari Puncak menuju Jakarta tersebut melaju kencang di permukaan geometris jalur menurun. Padahal, kata ia, kendaraan tidak boleh melebihi kecepatan 40 kilometer per jam saat melintasi jalan menurun.
"Kami langsung memasangi sejumlah alat ukur dari posisi awal tabrakan beruntun di Tanjakan Selarong. Sedikitnya, ada 6 titik benturan terjadi yang menyilang sejauh lebih dari seratus meter dalam olah TKP tadi," ucap dia.


0 comments:
Post a Comment