Ads

Presiden RI Joko Widodo menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (perda)


beritahotnkri.blogspot.com - Presiden RI Joko Widodo menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (perda).

Perihal tersebut disampaikan Jokowi di sela mengecek progres pekerjaan fisik ruas jalan tol Bawen-Salatiga di wilayah Desa Polosiri, Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (8/4/2017) siang.

"Ya itu sebagai keputusan yang harus kita hormati," ucapnya.

Biar peraturan-peraturan yang ada, meski demikian, Jokowi mempertegas bahwa dirinya tetap berkeinginan

 lanjutnya, persoalan-persoalan yang menghambat invesatsi di Indonesia diselesaikan oleh memiliki kewajiban untuk.

Kendati ada pembatasan kewenangan dari Mendagri yang bisa membatalkan Perda, pihaknya sesungguhnya tetap berkeinginan untuk menyederhanakan, menghapus, dan menghilangkan hambatan-hambatan perizinan dalam investasi baik dipusat maupun didaerah.

"Namun kita juga sungguh menghargai apa yang telah diputuskan oleh MK, tetapi walau demikian apapun kita memerlukan penyederhanan perizinan, kecapatan perizinan dalam rangka investasi. Sehingga bakal memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK dalam sidang uji bahan yang diselenggarakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2017) kemudian mengabulkan permohonan uji bahan yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Semua Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan.

Supaya peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal dua ratus lima puluh satu Undang-Undang Nomor dua puluh tiga Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK, pemohon meminta

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, yaitu pemerintah daerah dan DPRD.

Jika dilakukan melalui prosedur uji materi di, pembatalan produk hukum berupa peraturan di bawah undang-undang tersebut bisa dibatalkan





SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system