
beritahotnkri.blogspot.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara menahan 26 tenaga kerja asing (TKA) asal China. TKA-TKA tersebut tak diizinkan oleh Disnakertrans Maluku Utara untuk melanjutkan penjalanan mereka ke lokasi perusahaan tambang di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan sebab tidak mengantongi dokumen resmi ketenagakerjaan.
“Mereka tidak dilengkapi dengan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Wacana Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari perusahaan yang memperkerjakan mereka yaitu PT. Harita Group dan mereka cuma menggunakan visa bisnis,” kata penyidik dari Disnakertrans Maluku Utara Jamrud Lahabato, Rabu (12/4/2017).
Mereka saat ini diasramakan oleh perusahaan yang akan memperkerjakan mereka di Kota Ternate, sambil menunggu pihak perusahaan melengkapi semua dokumen.
“Kami beri waktu satu minggu dari sekarang kepada pihak perusahaan untuk melengkapi seluruh dokumen, kalau dalam kala itu tak dilengkapi maka kami bakal koordinasikan dengan Kantor Imigrasi untuk mendeportasi mereka,” kata Jamrud.
Asal Tiongkok yang saat ini sementara dipekerjakan di perusahaan PT Harita Group, 25 TKA akan dieluarkan pihaknya juga Pasalnya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Maluku Utara disinyalir dipalsukan.
Sebab Disnakertrans tak pernah mengeluarkan rekomendasi, kita akan keluarkan mereka dari perusahaan,


0 comments:
Post a Comment