
beritahotnkri.blogspot.com - Anggota tim teknis Kementerian Dalam Negeri mengakui bahwa rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidak ditindaklanjuti dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal tersebut dikatakan salah satu anggota tim teknis yang kini berstatus Staf Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).
Sebelumnya, Kristian bertugas di Lembaga Sandi Negara.
Karena nanti jadi tidak mudah disinkronkan, pada saat rapat, yang aku ingat mengapa tidak dipecah-pecah,
Karena kesempatan terjadinya kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan tugas sungguh besar, dalam projek e-KTP, LKPP merekomendasikan supaya sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP tak digabungkan,
Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta bakal menghalangi kompetisi dan persaingan bugar.
Ada pun 9 lingkup pekerjaan yang dimaksud yakni,
1. Pengadaan Blangko KTP berbasis Chip :
a) Pengadaan Blangko KTP Elektronik b) Personalisasi KTP Elektronik
c) Penerbitan dan Distribusi KTP
2. Pengadaan Peralatan di Data Center dan Disaster Recovery Center di Pusat.
3. Pengadaan Peralatan (piranti keras) Kab/Kota.
4. Pengadaan Peralatan (perangkat keras) Kecamatan.
5. Pengadaan Sistem AFIS.
6. Pengadaan Perangkat Lunak (software/application/OS).
7. Layanan Keahlian Pendukung Kegiatan Penerapan KTP Elektronik.
8. Bimbingan Teknis untuk operator dan pendampingan teknis.
9. Penyediaan Jaringan Komunikasi Data (NIK dan KTP Elektronik).
Dalam prosesnya, lelang tetap dilakukan dengan menggabungkan 9 lingkup tugas itu.
penggabungan itu ditujukan supaya meminimalisir peserta lelang, konsorsium PNRI bisa dimenangkan oleh sehingga.
Sebab menjadi satu paket pekerjaan, penggabungan akan menuntut kompetensi yang berbeda dari peserta lelang,


0 comments:
Post a Comment