
beritahotnkri.blogspot.com - Polri akan melakukan penyelidikan internal terkait proses pembantaran Ramlan Butarbutar dalam kasus perampokan di Depok Agustus 2015 lalu. Judi Online Ramlan yang dibantarkan (dihentikan sementara masa penahanannya) karena sakit ginjal itu tidak jadi dilimpahkan ke kejaksaan hingga beraksi kembali di Pulomas, Jakarta Utara.
"Tentu akan diselidiki secara internal. Di mana tugas dan tanggung jawab bagi anggota yang melakukan penyidikan," kata Kepala Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).
Ramlan ditangkap oleh tim Polresta Depok pada Agustus 2015 terkait perampokan rumah warga Korea. Namun dia tak pernah disidang terkait kasus ini hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Secara internal akan kita lakukan penyelidikan, kenapa itu terjadi," sambungnya.
Ramlan yang merupakan kapten tim pembunuhan di Pulomas tewas kehabisan darah setelah ditembak oleh polisi. Dia ditembak karena mencoba melawan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Depok, Priatmaji, menyebut Ramlan belum pernah disidang dalam kasus perampokan tersebut. Dalam kasus itu, ada dua tersangka lainnya atas nama Jhony Sitorus dan Posman H Andi alias Sihombing, yang berkasnya ditangani Kejari Depok.
Namun berkas perkara tiga tersangka itu dipisah karena Ramlan mengalami sakit dan harus dibantarkan ke rumah sakit. Penyidik hanya melimpahkan tahap dua terhadap dua tersangka, yaitu Jhony dan Posman, sedangkan Ramlan tidak diketahui rimbanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan Ramlan jatuh sakit akibat gagal ginjal dalam perjalanan selama penahanan di Polresta Depok. Polisi kemudian membantarkan penahanan Ramlan untuk berobat jalan. Pembantaran Ramlan ini tertuang dalam Sprint Pembantaran bernomor surat SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tanggal 2 September 2015.
Karena kondisi Ramlan yang harus berobat jalan, polisi kemudian menangguhkan penahanan Ramlan dan diwajibkan melaporkan diri dua minggu sekali.
Kata Rikwanto, awalnya Ramlan bersikap kooperatif. Tetapi kemudian Ramlan menghilang sampai kasusnya dinyatakan lengkap (P21), sehingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).
"Faktanya ,Judi Casino tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama 2 kali berturut-turut, lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015," ujar Rikwanto dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (29/12).

0 comments:
Post a Comment