
www.beritankri21.blogspot.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku telah memberikan surat perintah penangkapan terhadap petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kepada pihak keluarganya.
"Surat perintah penangkapan telah, SPDP-nya pun telah kita berikan kepada keluarga tersangka. Ya, di rumahnya kita cari. Kita kasihkan itu ya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2017).
Argo mengatakan, surat perintah penangkapan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu diberikan ke pihak keluarga setelah penyidik mengajukannya ke Kejaksaan Tidak rendah DKI Jakarta.
"Kemarin SPDP telah kita terbitkan, terus kita ajukan ke kejaksaan, dan kita tembuskan ke keluarga," kata Argo.
Gelar kasus atas kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi diduga antara Rizieq dilakukan oleh rizieq Shihab Resmi Dinyatakan Buron oleh Polisi
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan dengan Firza Husein sesudah polisi.
Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal empat ayat satu juncto Pasal dua puluh sembilan dan atau Pasal enam juncto Pasal tiga puluh dua dan atau Pasal sembilan juncto Pasal tiga puluh empat Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya memasukkan nama Rizieq Shihab ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Rizieq dan Firza sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tapi, sampai kini, Rizieq tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian.

0 comments:
Post a Comment